Kamis, 03 October 2024
  • (0473) 21001
  • bkad@luwuutarakab.go.id

Pemda Lutra Siap Bayarkan THR PNS, tapi…..

Pemda Lutra Siap Bayarkan THR PNS, tapi….. Kepala bkad Luwu Utara, Baharuddin Nurdin

Masamba --- Para PNS di Indonesia, termasuk di Luwu Utara, kini mulai “harap-harap cemas”. Pasalnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang regulasinya sudah diteken Presiden melalui PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 yang notabene adalah dasar pemerintah melakukan pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada seluruh PNS, terancam molor. Padahal Presiden memastikan batas waktu pembayaran THR 24 Mei dan Gaji ke-13 Juni mendatang. 

Salah seorang PNS Lutra, Alisman, mengungkapkan kekhawatirannya melalui akun facebook pribadinya. Dalam status yang ia posting pada 12 Mei kemarin, Alisman berharap tidak ada penundaan pembayaran THR dan Gaji 13. “Semoga tidak tertunda, tapi kemungkinan penundaan itu ada disebabkan pada Pasal 10 ayat 2 dari PP itu disebutkan teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah,” tulis Alisman.

Bagaimana tanggapan Kepala bkad Luwu Utara, Baharuddin Nurdin? Saat ditemui usai Rapat Bamus di DPRD, Senin (13/5/2019), Baharuddin mengungkapkan, pihaknya masih berupaya agar pembayaran THR dan Gaji ke-13 bisa tepat waktu. “Kita sementara melakukan konsultasi sambil menunggu jawaban dari pemerintah pusat, apakah PP ini direvisi, khususnya Pasal 10 ayat 2, ataukah tetap berdasarkan Perda,” ungkap Baharuddin.

Yang jadi persoalan kemudian adalah jika tidak ada revisi dari PP tersebut, maka kemungkinan pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS bakal molor alias tertunda dari jadwal semula. “Kalau tidak ada revisi PP, maka pemberian THR bakal molor karena pembahasan Perda ini agak panjang dan memakan waktu lama. Mungkin kita tidak bisa membayarkan sampai limit waktu yang diberikan, yaitu 24 Mei mendatang,” terangnya. 

Untuk itu, kata dia, PP tersebut harus segera direvisi, utamanya pasal 10 ayat 2 tadi, agar pebayaran THR bisa tepat waktu. “Kami sudah siap untuk membayarkan THR kepada seluruh PNS dan Anggota DPRD. Uangnya sudah ada karena sudah dianggarkan kurang lebih Rp 21 Milyar untuk THR,” ujar mantan Kabag Ortala ini, seraya mengatakan bahwa teknis pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya sudah cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. (LH)