TUGAS POKOK DAN FUNGSI bkad LUWU UTARA
Tugas Pokok dan Fungsi bkad Luwu Utara
Tugas Pokok
Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengatur, mengoordinasikan, melaksanakan, membagi tugas, mengevaluasi,
mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Keuangan dan Aset Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatas Badan
Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut;
1. Perumusan kebijakan teknis
dibidang keuangan dan aset daerah;
2. Pelaksanaan Kebijakan teknis
bidang keuangan dan aset daerah;
3. Pemantauan, evaluasi
dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas dukungan teknis bidang keuangan dan aset daerah;
4. Pembinaan teknis
penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan dan aset daerah;
5. Pembinaan, pengorodinasian,
pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.